Pembahasan Pendrian Usaha
PENDIRIAN BADAN USAHA A. Pengertian Badan Usaha Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi. B. Tujuan Pendirian Badan Usaha Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu : Untuk hidup. Supaya bebas dan tidak terikat. Dorongan social. Untuk mendapatkan kekuasaan. Melanjutkan usaha orang tua. C. Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia 1. Koperasi: Koperasi adalah badan usaha yang berbentuk kekeluargaan. 2. BUMN: Badan usaha milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu